Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 20 April 2011

HUBUNGAN INDUSTRIAL

HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sejarah ketenagakerjaan di Indonesia
1. Zaman penjajahan Belanda :
 Perbudakan
 Peruluran
 Perhambaan
 Rodi
 Poenale sanksi
2. Zaman penjajahan Jepang :
 Romusha
3. Zaman kemerdekaan
 Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
 Pasal 28 UUD 1945
 Buku III, bab 7 A KUH Perdata
 Pegadaan uu yang berhubungan dengan ketenagakeerjaan
 Pengadaan peraturan pemerintah
 Ratifikasi konvensi ILO
Hubungan Industrial Pancasila (HIP)
Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalamproses produksi barang & jasa (Pekerja, Pengusaha & Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia

Tujuan HIP
1. Menciptakan ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kegairahan kerja, serta ketenangan berusaha.
2. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
Azas HIP
1. Kerja sama dalam produksi
2. Kerja sama dalam menikmati hasil perusahaan
3. Kerja sama dalam bertanggung jawab
Pelaksanaan HIP
1. Lembaga kerja sama Bipartit
2. Lembaga kerja sama Tripartit
3. Kesepakatan kerja bersama
4. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
5. Lembaga penyeleseian perselisihan industrial

BURUH
Pengertian buruh bisa dipersempit atau diperluas bergantung pada undang-undang
Buruh adalah tiap orang yang bekerja pada majikan di perusahaan yang diwajibkan memberi tunjangan dengan mendapatkan upah. (UU No.2/1951 tentang Kecelakaan kerja)
Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
(UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan)

Serikat Buruh
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya
Faham organisasi buruh :
 Pure Trade Unionism
 Tendential Trade Unionism
 Sosiodemocratic Trade Unionism
 Revolutionary Trade Unionism

PENGUSAHA
a) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan milik sendiri.
b) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c) Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud butir a & b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
PEMERINTAH
Fungsi Pemerintah :
 Mewakili kepentingan masyarakat.
 Menjembatani perselisihan yang timbul antar buruh & pengusaha.
 Dinas/Departemen Tenaga Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar