Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 20 April 2011

HUBUNGAN KERJA

Hubungan Kerja
Hubungan antara buruh dan majikan yang terjadi setelah diadakan perjanjian kerja antara buruh dengan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah
Kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara terus menerus dalam waktu tertentu dan secara teratur demi orang yang memerintahkannya (pengusaha/ majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

Dasar-dasar yang mengatur Hubungan Kerja
1. Perjanjian Kerja
Perjanjian di mana diatur kesanggupan seseorang bekerja di bawah pimpinan orang lain dan menerima upah

Dari kesanggupan itu diatur :
a. Macam pekerjaan.
b. Besarnya upah dan jam kerja perminggu, lamanya waktu istirahat (cuti) dan besarnya upah selama cuti.
c. Ada tidaknya pembagian keuntungan, jika ada berapa besar.
d. Jika ada, caranya pemberian pensiun atau untuk pemberian hari tua lainnya.
e. Bentuk upah lainnya dalam bentuk innatura.
f. Bonus atau fringe benefit lainnya.
g. Lamanya perjanjian berlaku.

2. Peraturan Majikan atau Peraturan Perusahaan
Isinya mengatur hak & kewajiban kedua belah fihak

3. Perjanjian Perburuhan
Perjanjian yang diadakan oleh satu atau beberapa serikat buruh yang terdaftar pada depnaker dengan seseorang atau beberapa majikan yang berbadan hukum, yang umumnya memuat syarat-syarat perburuhan yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja

4. Peraturan Perundang-undangan & Peraturan Pemerintah Lainnya
a. Sifatnya mengatur
b. Sifatnya memaksa
c. Sifatnya diantara mengatur & memaksa
d. Perlindungan buruh yang ekonominya lemah, terletak pada kekuasaan pengadilan
Collective Bargaining
Negoitation about working condition and terms of employmen between an employer, a group of employer or one more employers- organizations on the one hand, and one or more representatives workers organizations on the other, with a view to reach agreement
Alasan dilakukannya Collective Bargaining :
1. Perjanjian perburuhan sifatnya paling demokratis
2. Negara-negara industri di luar komunis menggunakan sistem perjanjian perburuhan untuk menentukan wage & working conditions.
3. Bentuk ini mengatur hubungan kerja di mana perjanjian kerja atau perjanjian majikan tidak boleh bertentangan dengan perjanjian ini.
Syarat-syarat Collective Bargaining :
1. Independental.
2. Tujuan untuk mencapai agreement.
3. Dari segi peserta, bisa satu serikat buruh dengan satu majikan atau beberapa serikat buruh dengan beberapa majikan atau kelompok majikan.
4. Collective bargaining selalu membicarakan tentang wage & working conditions.
Hal-hal yang dibicarakan dalam collective bargaining
1. Sistem pembayaran insentif, premi, dll
2. Jam kerja, jam lembur, waktu istirahat, waktu kerja
3. Libur tahunan
4. Pengaturan karyawan yang tidak masuk kerja atau sebab lain
5. Pemutusan hubungan kerja
6. Tunjangan pensiun dan dana sakit
7. Menetapkan standar produksi
8. Prosedur konsultasi kedua belah fihak
9. Cara-cara pemecahan perselisihan dan keluh kesah sehubungan dengan penafsiran tentang perjanjian perburuhan
10. Diatur tentang prosedur untuk perundingan baru bagi perjanjian baru
Bentuk-bentuk Collective Bargaining
1. Single plant bargaining
2. Company wide bargaining
3. Industrial wide bargaining
4. Area wide bargaining

Tidak ada komentar:

Posting Komentar